Putri Candrawarthi Mengajukan Eksepsi Namun Di Tolak

Putri Candrawathi

Jaksa Penuntut Umum Jakarta Selatan Menolak Pengajuan Eksepsi Putri Candrawarthi

 

JAKARTA,  – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan minta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang sudah dipersembahkan penasihat regulasi Putri Candrawarthi.

 

Adapun Putri yaitu terdakwa kasus penghilangan nyawa orang lain berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menolak semua dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat regulasi terdakwa Putri Candrawathi,” kata jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan yang berlangsung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

 

Kecuali itu, jaksa juga minta majelis hakim mendapatkan surat dawkaan penuntut biasa nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022 sebab sudah memenuhi faktor formil dan meteriil.

 

“Mengucapkan pemeriksaan terdakwa Putri Candrawarthi konsisten berlanjut menurut surat dakwaan nomor register perkara PDM-246/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa. “Mengucapkan Putri Candrawathi konsisten berada saat dalam tahanan,” sebutnya melanjutkan.

 

Sebelumnya, kuasa regulasi Putri Candrawathi mengukur, penuntut biasa memungkiri keterangan psikologi forensik seputar keadaan mental Putri atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi  rumah Magelang.

 

Penampilan Putri Candrawarthi Dalam Persidangan

 

Putri Candrawathi

 

“Dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan hal yang demikian bisa mengaburkan momen kekerasan seksual yang dlaksanakan Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” sebut kuasa regulasi Putri, Novia Gasma, membacakan eksepsi dalam persidangan PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

 

Dalam eksepsinya, Putri mengucapkan, kekerasan seksual yang terjadi  Magelang telah terkonfirmasi menurut sebagian bukti. Bukti yang pertama yaitu keterangan Putri yang sudah persembahkan dalam berita acara permeriksaaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022.

 

Lalu, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor 056/EHPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022. Kemudian, keterangan psikolog Reni Kusumo Wardhani dalam BAP-nya tanggal 9 September 2022, dan bukti pedoman atas bukti tak segera (circumstantial evidence) yang menandakan keadaan Putri tak berdaya di depan kamar mandi lantai 2.

 

Dalam pemeriksaan oleh psikolog hal yang demikian, ia peroleh berita yang tetap dari Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. “Sumber berita yang tetap dari Putri dan Ferdy Sambo, berdasarkan Putri Candrawathi sudah terjadi kekerasan seksual hal yang demikian. Yaitu suatu perbuatan yang tak duga serta tak kehendakinya yang berdasarkan Putri Candrawathi laksanakan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat,” sebut Novia.

 

Jalannya Sidang Lanjutan Ferdy Sambo

 

Kecuali itu, menurut pemeriksaan, temukan adanya keadaan psikis yang buruk pada Putri berupa simtom depresi dan respon stress berat yang akut. Dari integrasi hasil percobaan, tak ada indikasi ke arah malingering atau tak melebih-lebihkan keadaan psikis yang dialami).

 

“Info yang persembahkan Putri Candrawathi yang berdasarkan Putri Candrawathi  mengalami kekerasan seksual oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat. Berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel,” ujar kuasa regulasi.

 

Pengabaian keterangan-keterangan hal yang demikian oleh Jaksa, kata Novia, mencederai aspek esensial surat dakwaan. Meskipun, surat dakwaan yaitu dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana. Serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim.

 

Lebih dari itu, menyebabkan tak tercapainya rasa keadilan bagi seluruh pihak, bagus bagi terdakwa maupun korban. “Menurut uraian hal yang demikian, perlu pertanyakan mengapa Penuntut Lazim tak menguraikan dan malah menghilangkan beberapa rangkaian momen penting. Sehingga rangkaian momen hal yang demikian tak utuh dan komplit,” ujar Novia. (Kompas.com)